Perkutut
Jelang Rekonsiliasi Nasional Bidang Penjurian di Bangkalan, Menyamakan Persepsi Menuju Fair Play, Transparansi dan Berkeadilan
Awal Agustus 2024, Bangkalan akan mengadakan dua kegiatan akbar. Pertama Konkurs Seni Suara Alam Burung Perkutut Memperebutkan Piala CakraAdiningrat. Even Akbar berlevel Nasional ini akan dihelat pada Sabtu dan Minggu, 03 dan 04 Agustus 2024 berlokasi di lapangan perkutut Amuse Bird Arena Tragah Bangkalan.
Even yang akan memperebutkan doorprize besar yakni tabungan dari Bank Jatim senilai Rp 40 juta ditambah 15 keping emas murni. Kegiatan lainnya yang tidak kalah penting adalah Rekonsiliasi Bidang Penjurian. Agenda ini akan memfokuskan pada sistem penjurian yang akan dipakai untuk seluruh kegiatan konkurs di Indonesia.
Ada beberapa poin penting yang harus segera disampaikan kemudian dibahas dan akhirnya diputuskan untuk menyempurnakan aturan yang sudah ada sebelumnya. Pembahasan sistem penjurian ini sifatnya mendesak dan harus segera mendapatkan kepastian serta keputusan yang disetujui bersama.
Rencana, acara ini akan diselenggarakan pada Sabtu, 03 Agustus 2024 sekitar jam 15.00 wib di Hotel Ningrat Bangkalan. Benny Mintarso, selaku Ketua Bidang Penjurian Pengwil Jatim menegaskan sudah melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan persiapan. Apa saja yang akan menjadi agenda pembahasan dalam acara tersebut.
“Inti dari agenda yang akan dibahas dalam Rekonsiliasi Nasional nanti adalah menyamakan persepsi tentang sistem penjurian yang meliputi penjurian, juri penilai dan perumus,” terang Benny Mintarso. Lebih lanjut disampaikan untuk aturan penjurian di kelas Piyik selama ini belum sempurna, terutama untuk Kelas Piyik Bebas.
H.Gunawan Amuse mengatakan bahwa selama ini proses penilaian berbeda-beda pendapat dan pengertian antar juri di masing-masing Pengwil.padahal seharusnya merujuk pada satu AD/ART. ’Tujuan Rekonsiliasi Nasional adalah ingin mengembalikan marwah pada AD/ART aslinya,” jelas Ketua Pengwil Jawa Timur.
Sehingga diharapkan pasca agenda ini semua proses penjurian sama dan tidak mengalami perbedaan. “Saya berharap nantinya acuan bukan penjurian di Jawa tetapi seluruh Indonesia, semisal di Jawa dapat 3 warna, ternyata setelah mengukuti lomba di luar Jawa, malah dapat 4 warna. Itu kan bisa menimbulkan masalah,” sambung pemilik Amuse BF Bangkalan.
Adapun poin yang akan menjadi bahasan adalah Pertama : Kwantitas bunyi burung dengan rincian nilai 43 berbunyi 3x berturut-turut, nilai 43 ½ berbunyi 5x berturut-turut, nilai 44 berbunyi 7x berturut-turut, nilai 44 ½ berbunyi 7x berturut-turut dan nilai 45 berbunyi 8x berturut-turut.
Kedua : Nilai 43 ¼ dan 43 ¾. Untuk nilai 43 ¼ berbunyi 4x berturut-turut dan nilai 43 ¾ berbunyi 5x berturut-turut. Ketiga : Hitungan bunyi (interval) adalah 15 detik. Keempat : Kriteria SALAH dalam Kwalitas dan Kwantitas dalam Penilaian yang meliputi Bunyi burung patah, maka penghitungan kwantitas bunyi dari awal (nol) lagi dan Bunyi burung dorong dan noklak, maka tidak masuk hitungan.
Kelima : Rincian dalam kertas penilaian dasar suara diganti mutu suara. Keenam : Jika ada 2 dewan dalam satu kelas, maka keputusan Penilaian. Nilai 43 3/4 keatas diparaf bersama-sama dan memberikan Memo pada Pengawas Lapangan. Ketujuh : Perumusan dalam Bab V (penentuan kejuaraan) pasal 25 ayat 2 (b) yang berbunyi.
Apabila jumlah nilai 2 babak terbaik sama, maka dibandingkan nilai dari babak lainnya selain dari babak-babak yang sudah dibandingkan. Kedelapan : Bab V Pasal 25 ayat 2 point (f) dipindahkan ke ayat 2 point (c). Perlu disampaikan bahwa point A sampai F tertuang dalam Bab IV Pasal 23.
Untuk peserta yang akan di undang adalah sesepuh di masing-masing Pengwil, Pengurus Pengwil (Ketua dan Bidang Penjurian), seluruh juri dan perumus dan peserta yang dianggap mampu, mengerti dan paham soal penjurian. “Kami tidak ingin merubah aturan yang sudah dibuat, tetapi ingin menyempurnakan sehingga bisa membuat sistem penjurian lebih baik lagi,” sambung Benny Mintarso.
Yang tidak kalah penting dengan adanya Rekonsiliasi Nasional ini adalah disiplin para juri untuk menjalankan aturan sesuai dengan AD/ART dan ketegasan dari Pengurus P3SI untuk menerapkan sanksi jika ada oknum juri yang melanggar aturan dalam menjalankan tugas saat di lapangan/lomba.