Perkutut
Mendesak, Ketua Bidang Penjurian Pengwil P3SI Jatim Segera Benahi Kinerja Juri, Apa Saja Programnya ?
Dalam sebuah even konkurs perkutut, penjurian selalu mendapatkan porsi perhatian yang sangat besar. Keberadaannya selalu dijadikan faktor penentu berhasil tidaknya sebuah gelaran. Acap kali juri selalu dipandang sebagai pihak yang masih belum bisa memberikan rasa puas terhadap hasil akhir.
Masih ada kung mania yang merasa tidak puas dengan kinerja juri, baik yang dilontarkan lewat aksi protes, ataupun membiarkannya. Kesan negatif yang sudah terlanjur melekat pada koprs juri, membuat Benny Mintarso, ikut memikirkan bagaimana agar juri tidak selamanya menjadi pihak yang selalu disalahkan.
Ada keinginan yang muncul untuk merubah image buruk yang sudah terlanjur dimiliki juri, sehingga lambat laun, juri bisa menghapus kesan kurang bagus tersebut. Benny Mintarso menyadari bahwa tugas yang diemban juri sebenarnya tidak enteng, tidak seperti yang diduga banyak orang.
Juri hanya bisa berdiri di tengah lapangan, menilai burung yang diikutkan lomba. “Sebenarnya juri adalah tugas yang mulia, makanya saya ingin menciptakan dan mengembalikan nama baik juri sebagai pihak yang bisa bekerja secara profesional dan bertanggungjawab,” terang Ketua III Bidang Penjurian Pengwil P3SI Jawa Timur.
Benny menyadari bahwa tugas ini tidaklah gampang, namun bukan berarti tidak bisa dilakukan. Menurutnya harus dilakukan dulu, soal bagaimana hasilnya, maka nanti akan dilakukan evaluasi lagi demi mencapai porsi yang lebih baik. Setidaknya ada aksi nyata untuk merubah kehadiran juri sebagai pengadil yang benar-benar bisa berlaku adil dan jujur.
Apa yang akan dilakukan Benny Mintarso, sebenarnya bukan tertuju pada juri semata, tetapi unsur lain seperti perekap, peserta dan juga petugas tancap bendera. Karena unsur-unsur inilah yang selalu ada dalam setiap penyelenggaraan konkurs. Komponen inilah yang akan menjadi satu kesatuan yang saling bersinggungan. Adapun pembenahan yang akan dilakukan adalah.
Pertama, pemberian tanda bunyi sekaligus koncer pada saat peluit tanda dimulainya penjurian dibunyikan. Menurut Benny Mintarso, selama ini setiap awal penjurian dimulai dengan tanda dibunyikannya peluit, peserta selalu berusaha memanggil-manggil juri dengan tujuan agar perkutut miliknya diberikan tanda bunyi.
Tidak berhenti disana, jika perkutut miliknya terus mengeluarkan suara, peserta tersebut masih saja mengeluarkan suara agar juri menambah bendera koncer. Jika hal ini dilakukan oleh banyak peserta, bisa dibayangkan berapa jumlah suara yang terdengar disekitar lapangan.
Belum lagi kerugian yang akan dialami tukang tancap, karena harus mondar mandir untuk menancapkan bendera bunyi, kemudian bendera koncer pada tiang kerekan yang dimaksudkan. Hal ini jelas menguras tenaga mereka. Lanjut Benny Mintarso, solusinya adalah juri bisa langsung memberikan bendera tanda bunyi sekaligus koncer.
Dengan langkah ini, penancap bendera bisa hemat energy, juri juga tidak dipusingkan dengan aksi peserta dan setidaknya bisa meredam teriakan. “Saya kira nilai bendera bunyi dan koncer, nilainya sama 42 setengah, jadi tidak akan memiliki dampak signifikan namun bsa memiliki banyak manfaat,” ungkapnya.
Kedua, memberlakukam kertas rekap koordinator dan dewan juri, yakni harus rangkap dua seperti yang dimiliki juri. Selama ini petugas rekap seringkali menghadapi dilema. Ketika ada peserta yang protes bahwa burung miliknya mendapatkan nilai sekian, tetapi saat berada di meja rekap, ternyata nilai yang ditulis juri tidak sesuai dengan hasil di lapangan.
Suatu misal, ada kasus salah satu peserta yang mendapat nilai bendera tiga warna, sementara direkapan juri hanya dapat dua warna hitam, maka persoalan muncul pada petugas rekap. Ia harus menemui juri bersangkutan untuk memastikan nilai yang sebenarnya didapat oleh peserta tersebut.
Dari sini saja, ada waktu yang terbuang karena petugas rekap harus masuk lapangan, apalagi jika jaraknya cukup jauh. Itu jika hanya satu peserta yang protes. Kalau ada beberapa peserta yang protes dengan waktu berbeda, sudah berapa banyak waktu terbuang hanya untuk memastikan hasil penjurian.
Apabilah konsep ini diberlakukan, bahwa koordinator dan dewan memiliki rekapan rangkap dua, maka petugas rekap bisa mengambil data sekaligus mencocokan hasil copy rekapan sehingga bisa menjadi acuan, ketika ada peserta yang melayangkan protes. Dengan memiliki tiga dokumen hasil penjurian, petugas rekap bisa mengatasi peserta yang protes tanpa harus membuang waktu percuma.
Dan tiga ada pagi peserta yang bisa menyangkal dengan hasil dari ketiga document tersebut. Ketiga adalah, menghimbau kepada peserta untuk mendokumentasikan hasil penilaian burung miliknya untuk menjadi bukti kuat ketika hasil di lapangan tidak sesuai dengan hasil di meja rekap.
Dokumentasi itu berupa video yang menyorot perolehan bendera, nomor kerekan dan kalau bisa juri yang kebetulan bertugas pada saat itu. “Saya kira sekarang semua peserta punya handphone yang bisa dibuat merekam, jadi mereka punya bukti kuat jika pada suatu saat mau protes,” sambung Benny lagi.
Yang paling penting lagi adalah bahwa mekanisme penjurian harus selalu diperhatikan betul oleh juri, semisal ketika akan menilai burung dengan kualitas dua warna hitam sampai tiga warna, maka harus melalui sepengetahuan koordinator dengan bukti tanda tangan, begitu juga ketika akan memberikan nilai tiga warna hitam sampai seterusnya, harus ada tanda tangan dewan.
Ini wajib dilakukan juri tanpa alasan apapun. Benny Mintarso melanjutkan bahwa rencana ini sebenarnya akan dibawa ke jenjang yang lebih tinggi, yakni rakernas, namun karena sifatnya mendesak, maka bisa segera direalisasikan di Jatim. “Insha Allah segera akan saya lakukan langkah ini di Jawa Timur dulu. Kami ingin Jawa Timur bisa lebih baik dan tertib dalam hal penjurian,” harap pemilik BN Bird Farm Surabaya.